Kompol Dika mengungkapkan pelaku menjalankan aksinya dengan cara memanjat pagar kos sebelum masuk melalui jendela kamar korban. “Pelaku kemudian mengambil handphone milik korban yang berada di dalam kamar dan membawa kabur barang tersebut,” tandasnya.
Petugas akhirnya menangkap tersangka pada Senin 27 April 2026 sekitar pukul 15.20 WIB berikut sejumlah barang bukti. “Saat diamankan, petugas turut menyita satu unit iPhone 15 warna pink, sepeda motor Yamaha Lexy, handphone Infinix, pakaian yang digunakan pelaku serta barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut,” jelasnya.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga meminta keterangan sejumlah saksi dalam perkara tersebut. Saksi pelapor diketahui bernama E.S. (37), kemudian korban M.Z.S., serta beberapa saksi lain yakni Agus Waliyono, Totok, Didik dan Agus Hariyanto. “Keterangan para saksi sangat membantu proses pengungkapan kasus hingga pelaku berhasil kami amankan,” imbuh Kompol Dika.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp10,5 juta. Polisi memastikan proses penyidikan terus berjalan guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke jaksa penuntut umum. “Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan memastikan keamanan tempat tinggal maupun barang berharganya untuk mencegah tindak kriminalitas,” pungkasnya.Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan. Tersangka terancam pidana penjara maksimal tujuh tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Editor : Investigasi MabesSumber : Tim