Apalagi, kata dia, apabila kepengurusan organisasi telah memiliki pengesahan Kementerian Hukum dan HAM serta diperkuat putusan pengadilan yang inkrah, maka tidak perlu lagi meminta putusan baru di tingkat kabupaten.
Sebelumnya, Ketua DPC F-SPTI-K.SPSI Bengkalis Muhammad Kamil Ikhsan menyebut kepengurusan yang dipimpinnya memiliki legal standing resmi yang dapat diverifikasi langsung melalui sistem Kementerian Hukum dan HAM.
Ia juga menegaskan organisasi di bawah kepemimpinan Ketua Umum DPP CP Nainggolan memiliki dasar hukum kuat, termasuk SK Kemenkumham Nomor AHU-0001382.AH.01.08 Tahun 2022 dan putusan pengadilan terkait legalitas organisasi.Kamil berharap polemik dualisme kepengurusan di Bengkalis dapat segera diselesaikan secara objektif berdasarkan dokumen hukum yang sah agar tidak memicu konflik berkepanjangan di kalangan pekerja. (Anhar Rosal / koto )
Editor : RedakturSumber : Team