InvestigasiMabes.com | Banyuwangi - Program Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) hadir sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penyediaan makanan bergizi. Namun di balik tujuan mulia tersebut, muncul berbagai dugaan yang perlu mendapat perhatian serius, khususnya terkait perlindungan pekerja dan relawan yang menjalankan operasional SPPG di lapangan.
Di Kabupaten Banyuwangi, sejumlah informasi yang berkembang mengindikasikan masih adanya pekerja maupun relawan SPPG yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Jika dugaan tersebut benar, maka kondisi ini sangat memprihatinkan karena para pekerja setiap hari menjalankan aktivitas yang memiliki risiko kerja, mulai dari pengolahan makanan, distribusi, hingga aktivitas lapangan lainnya. Mereka berhak memperoleh perlindungan apabila mengalami kecelakaan kerja, sakit akibat pekerjaan, hingga risiko kematian. Kewajiban pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerjanya ke dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan telah diatur dalam berbagai regulasi yang berlaku di Indonesia.
Karena itu, sudah saatnya instansi terkait tidak hanya menunggu laporan, melainkan melakukan pengawasan langsung ke lapangan. Dinas Tenaga Kerja, BPJS Ketenagakerjaan, pemerintah daerah, hingga pihak-pihak yang memiliki kewenangan pembinaan yayasan perlu memastikan bahwa seluruh pekerja dan relawan SPPG benar-benar memperoleh hak dasar mereka berupa perlindungan jaminan sosial.
Pengawasan ini penting bukan untuk menghambat program, melainkan memastikan program berjalan sesuai aturan dan menjunjung tinggi hak-hak pekerja. Sebab keberhasilan sebuah program sosial tidak hanya diukur dari jumlah penerima manfaat, tetapi juga dari bagaimana para pekerja yang menjalankannya mendapatkan perlindungan yang layak.
Yayasan yang menaungi SPPG juga perlu membuka diri terhadap pemeriksaan dan pendataan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Transparansi menjadi kunci untuk menjawab berbagai pertanyaan publik sekaligus membangun kepercayaan masyarakat. Jika seluruh pekerja memang telah didaftarkan, maka data tersebut dapat ditunjukkan secara terbuka. Sebaliknya, apabila masih ditemukan pekerja yang belum terlindungi, maka langkah perbaikan harus segera dilakukan.
Lebih jauh lagi, pengawasan menyeluruh diperlukan mengingat pekerja yang tidak terdaftar BPJS Ketenagakerjaan berpotensi kehilangan berbagai manfaat perlindungan, mulai dari jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, hingga manfaat jaminan hari tua. Bahkan dalam beberapa kasus, pekerja yang tidak didaftarkan juga dapat kehilangan akses terhadap berbagai program bantuan yang mensyaratkan kepesertaan aktif BPJS Ketenagakerjaan.Masyarakat tentu berharap program SPPG tidak hanya menjadi contoh dalam pemenuhan gizi, tetapi juga menjadi teladan dalam menghormati hak-hak pekerja. Oleh karena itu, dorongan kepada instansi terkait untuk turun langsung ke lapangan merupakan langkah yang wajar dan penting. Pemeriksaan administrasi, verifikasi data pekerja, serta pengecekan status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan harus dilakukan secara menyeluruh agar tidak ada pekerja maupun relawan yang bekerja tanpa perlindungan.
Pada akhirnya, perlindungan pekerja bukanlah pilihan, melainkan kewajiban. Jika SPPG dibangun atas semangat kemanusiaan dan kesejahteraan, maka semangat yang sama harus diwujudkan dengan memastikan setiap pekerja dan relawan yang mengabdikan tenaga mereka memperoleh hak atas jaminan sosial yang layak dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Oleh: Yanto (LPKMI)
Editor : RedakturSumber : Lpkmi