Ia menambahkan bahwa tim juga telah melakukan pendekatan persuasif kepada para pelaku dan meminta mereka hadir untuk memberikan klarifikasi sekaligus mendapatkan penjelasan terkait tata cara pengurusan izin usaha pertambangan. Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk pelatihan agar aktivitas pertambangan dapat berjalan secara legal dan memberikan kontribusi bagi daerah.
“Bagi pihak yang melakukan kegiatan penambangan izin tanpa dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar sebagaimana diatur dalam 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Karena itu kami mengingatkan seluruh pelaku agar mematuhi Pasal yang berlaku,” tegas Wan Saiful.
Sementara itu, salah satu penanggung jawab penambangan ilegal tersebut, Idris menyampaikan bahwa pihaknya menghormati langkah-langkah yang diambil oleh Pemerintah Provinsi Riau melalui tim gabungan. Ia mengaku siap mengikuti Arahan pemerintah dan menghentikan sementara aktivitas penambangan sampai seluruh proses perizinan diselesaikan.
Menurutnya, pihak pengelola akan segera berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memperoleh informasi mengenai persyaratan dan mekanisme pengurus izin usaha pertambangan. Langkah tersebut dilakukan agar kegiatan usaha yang dijalankan dapat berlangsung sesuai ketentuan yang berlaku.“Kami menerima arahan yang disampaikan oleh tim gabungan dan siap menghentikan sementara kegiatan yang ada. Ke depan, kami akan mengikuti proses yang telah ditetapkan pemerintah serta berupaya melengkapi seluruh persyaratan perizinan yang diperlukan,” pungkas Idris.
Editor : Investigasi MabesSumber : Tim