InvestigasiMabes.com l makasar 22 juni 2026 - SyahruddinMahasiswa Program Doktor Ilmu Kesehatan Masyarakat, Universitas Muslim Indonesia Kesehatan bukan semata-mata persoalan klinis, melainkan juga arena politik yang menentukan bagaimana sumber daya kesehatan didistribusikan, siapa yang memperoleh akses terhadap pelayanan, dan siapa yang memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan. Dalam perspektif ilmu kesehatan masyarakat, politik kesehatan merupakan faktor determinan yang memengaruhi efektivitas sistem kesehatan melalui regulasi, pembiayaan, distribusi tenaga kesehatan, serta tata kelola organisasi pelayanan kesehatan.
Di Indonesia, hubungan antara politik dan kesehatan mengalami perubahan signifikan setelah lahirnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Salah satu perubahan yang paling menarik adalah terbukanya kesempatan bagi seluruh tenaga kesehatan untuk menduduki jabatan strategis dalam rumah sakit, termasuk posisi Direktur Rumah Sakit. Perubahan ini menandai pergeseran paradigma dari model kepemimpinan yang selama ini cenderung didominasi profesi tertentu menuju model kepemimpinan berbasis kompetensi (competency-based leadership).
Dalam konteks tersebut, munculnya pemimpin rumah sakit yang berasal dari profesi perawat menjadi simbol transformasi politik kesehatan Indonesia. Fenomena ini tidak hanya berkaitan dengan perubahan regulasi, tetapi juga mencerminkan pergeseran relasi kekuasaan antarprofesi dalam sistem kesehatan. Esai ini menganalisis bagaimana politik memengaruhi akses dan keadilan dalam sistem kesehatan Indonesia, khususnya terkait distribusi kekuasaan profesi dalam kepemimpinan rumah sakit sebelum dan sesudah berlakunya UU Nomor 17 Tahun 2023.
Politik sebagai Determinan Akses dan Keadilan Kesehatan
Menurut konsep Health in All Policies yang dikembangkan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), kesehatan masyarakat dipengaruhi oleh keputusan politik yang melampaui sektor kesehatan itu sendiri. Kebijakan publik menentukan bagaimana anggaran kesehatan dialokasikan, bagaimana tenaga kesehatan didistribusikan, serta bagaimana tata kelola pelayanan kesehatan dijalankan.Dalam teori politik kesehatan, akses terhadap pelayanan kesehatan tidak hanya dipengaruhi oleh ketersediaan fasilitas, tetapi juga oleh struktur kekuasaan yang menentukan siapa yang berhak mengakses sumber daya tersebut. Oleh karena itu, keadilan kesehatan (health equity) tidak dapat dipisahkan dari keadilan dalam tata kelola sistem kesehatan.
Di Indonesia, politik kesehatan selama beberapa dekade cenderung membentuk struktur yang hierarkis. Profesi tertentu memiliki posisi dominan dalam pengambilan keputusan strategis, sementara profesi kesehatan lainnya lebih banyak ditempatkan sebagai pelaksana kebijakan. Kondisi ini tidak hanya memengaruhi distribusi kewenangan, tetapi juga berpotensi memengaruhi kualitas kebijakan yang dihasilkan karena perspektif yang digunakan menjadi kurang multidisiplin.
Editor : RedakturSumber : Team