Dalam perspektif Freidson mengenai professional dominance, profesi yang memiliki legitimasi sosial dan kekuatan politik lebih besar cenderung mendominasi pengambilan keputusan dalam organisasi kesehatan. Fenomena tersebut dapat diamati dalam tata kelola rumah sakit Indonesia sebelum reformasi regulasi kesehatan tahun 2023.
Kepemimpinan Rumah Sakit Sebelum UU Nomor 17 Tahun 2023
Sebelum diterbitkannya UU Nomor 17 Tahun 2023, tata kelola rumah sakit masih banyak dipengaruhi oleh Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit. Secara praktik, posisi direktur rumah sakit hampir selalu diasosiasikan dengan profesi dokter. Meskipun tidak terdapat larangan eksplisit bagi profesi lain, struktur regulasi dan budaya organisasi yang berkembang selama bertahun-tahun telah membentuk persepsi bahwa jabatan direktur rumah sakit merupakan domain profesi medis.
Akibatnya, tenaga kesehatan lain seperti perawat, apoteker, fisioterapis, ahli kesehatan masyarakat, maupun tenaga kesehatan lainnya menghadapi keterbatasan akses terhadap jabatan strategis. Situasi ini menunjukkan adanya ketimpangan distribusi kekuasaan dalam sistem kesehatan.
Padahal, rumah sakit modern merupakan organisasi kompleks yang membutuhkan kompetensi manajemen, kepemimpinan transformasional, pengelolaan sumber daya manusia, manajemen mutu, keselamatan pasien, serta kemampuan membangun kolaborasi lintas profesi. Kompetensi tersebut tidak secara eksklusif dimiliki oleh satu profesi tertentu.
Dari perspektif keadilan organisasi, kondisi tersebut dapat dipandang sebagai bentuk ketidaksetaraan kesempatan (inequality of opportunity), karena akses terhadap posisi kepemimpinan lebih dipengaruhi oleh identitas profesi dibandingkan kompetensi manajerial yang dimiliki individu.Reformasi Politik Kesehatan Melalui UU Nomor 17 Tahun 2023
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 menjadi salah satu reformasi terbesar dalam sistem kesehatan Indonesia karena mengintegrasikan berbagai regulasi kesehatan ke dalam satu payung hukum nasional. UU ini sekaligus menggantikan sejumlah undang-undang kesehatan sebelumnya, termasuk UU Rumah Sakit Tahun 2009.
Editor : RedakturSumber : Team