Viral Dugaan Pungutan di SMPN 7 Tambang, Komite Buka Suara dan Singgung Peran Mantan Pengurus

Viral Dugaan Pungutan di SMPN 7 Tambang, Komite Buka Suara dan Singgung Peran Mantan Pengurus
Viral Dugaan Pungutan di SMPN 7 Tambang, Komite Buka Suara dan Singgung Peran Mantan Pengurus

Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan yang melarang pendidik, tenaga kependidikan, atau komite menjual seragam dan buku pelajaran di satuan pendidikan.

Meskipun sekolah negeri dilarang melakukan pungutan, Komite Sekolah tetap diperbolehkan menerima sumbangan atau bantuan yang bersifat sukarela.

Namun, agar tidak dikategorikan sebagai pungli, dana tersebut tidak boleh ditentukan jumlahnya maupun batas waktu pembayarannya.Jadi disini jelas bahwa besaran sumbangan tidak ditentukan atau sesuai kemampuan para siswa.

Selanjutnya, awak media mencoba investigasi terkait rumor yang terjadi.salah satu warga dan juga merupakan pengurus komite di sekolah SMP negeri 7 berinisial H menyampaikan bahwa berita yang viral di beberapa media itu merupakan perbuatan oknum berinisial AN, oknum AN merupakan mantan dari Komite di sekolah SMP negeri 7 di tahun sebelumnya,mungkin an tidak senang kami menggantikan beliau menjadi pengurus komite disini.

Lebih lanjut, H juga menegaskan bahwa kami selalu berupaya agar tidak membebani semua siswa.namun apa yang di lakukan oknum AN merupakan perbuatan tidak sportif, Kalau memang benar ya kami siap juga untuk berkolaborasi dengan AN.

Editor : Investigasi Mabes
Sumber : Tim
Bagikan

Berita Terkait
Terkini