Diduga Kebal Hukum, Tambang Emas Ilegal di Nagari Supayang Masih Beroperasi, Warga: Laporan Kami Tak Digubris

Diduga Kebal Hukum, Tambang Emas Ilegal di Nagari Supayang Masih Beroperasi, Warga: Laporan Kami Tak Digubris
Diduga Kebal Hukum, Tambang Emas Ilegal di Nagari Supayang Masih Beroperasi, Warga: Laporan Kami Tak Digubris

InvestigasiMabes.com | Kabupaten Solok - Dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Sungai Sariak, Nagari Supayang, Kecamatan Payung Sekaki, Kabupaten Solok, kembali menjadi sorotan. Di tengah gencarnya komitmen pemerintah memberantas tambang ilegal, aktivitas di lokasi ini justru diduga masih berlangsung menggunakan alat berat jenis excavator.

Hasil penelusuran media ini yang diperkuat dokumentasi video dari lapangan memperlihatkan alat berat masih beroperasi di kawasan yang diduga menjadi lokasi penambangan emas ilegal. Aktivitas tersebut disebut berlangsung secara terbuka dan telah diketahui masyarakat sekitar.

Warga mengaku mulai kehilangan harapan karena laporan yang telah disampaikan kepada aparat penegak hukum dinilai belum membuahkan tindakan nyata. Mereka khawatir pembiaran terhadap aktivitas tersebut akan memperparah kerusakan lingkungan, khususnya di sepanjang aliran Sungai Serik yang menjadi sumber kehidupan masyarakat.

"Kami sudah melapor, tetapi sampai sekarang aktivitas itu masih berjalan. Kami hanya ingin hukum benar-benar ditegakkan tanpa membedakan siapa pun pelakunya," ujar salah seorang warga kepada media ini.

Selain menimbulkan keresahan, aktivitas PETI juga dikhawatirkan menyebabkan kerusakan ekosistem sungai, sedimentasi, hingga menurunkan kualitas lingkungan. Apabila menggunakan bahan berbahaya dalam proses pengolahan emas, dampaknya bahkan dapat mengancam kesehatan masyarakat dan mencemari sumber air.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, warga menyebut alat berat yang digunakan di lokasi diduga berkaitan dengan pihak berinisial N dan H, sedangkan operasional lapangan disebut dikoordinasikan oleh seseorang berinisial R. Informasi tersebut masih akan diverifikasi lebih lanjut melalui proses konfirmasi kepada pihak-pihak yang disebut.

Jika dugaan tersebut terbukti, aktivitas PETI dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Penegakan hukum menjadi penting untuk melindungi lingkungan, mencegah kerugian negara, dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

Masyarakat berharap Kapolda Sumatera Barat beserta jajaran, khususnya Polres Solok, segera menurunkan tim untuk melakukan pengecekan lapangan, menghentikan aktivitas apabila terbukti tidak memiliki izin, serta mengusut pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Media ini menegaskan bahwa seluruh nama yang disebut dalam informasi warga masih sebatas dugaan dan belum dapat dinyatakan bersalah. Demi menjaga prinsip keberimbangan, media ini membuka ruang hak jawab dan akan memuat klarifikasi dari seluruh pihak terkait secara proporsional sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Red).

Editor : Investigasi Mabes
Sumber : Tim
Bagikan

Berita Terkait
Terkini