Pendataan Tanaman Tumbuh PSN Blok Masela Segera Ditutup, Warga Lermatang Diminta Tidak Menunda

Pendataan Tanaman Tumbuh PSN Blok Masela Segera Ditutup, Warga Lermatang Diminta Tidak Menunda
Pendataan Tanaman Tumbuh PSN Blok Masela Segera Ditutup, Warga Lermatang Diminta Tidak Menunda

InvestigasiMabes.com l Saumlaki - Pemerintah Provinsi Maluku melalui Surat Sekretariat Daerah Provinsi Maluku Nomor 100.1.2/1415 tertanggal 14 Juli 2026 tentang Pemberitahuan Kegiatan Pendataan Lanjutan menegaskan bahwa proses pendataan lahan kebun masyarakat yang terdampak Proyek Strategis Nasional (PSN) Blok Masela memasuki tahap akhir dan akan dijadikan data final sebagai dasar verifikasi serta pembayaran santunan tanaman tumbuh.

Berdasarkan surat tersebut, seluruh masyarakat Desa Lermatang yang memiliki lahan atau tanaman tumbuh di lokasi proyek diimbau agar segera mengikuti proses pendataan sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Kesempatan yang diberikan pemerintah merupakan bagian dari upaya memastikan setiap hak masyarakat dapat diverifikasi secara objektif dan sesuai ketentuan.

Pemerintah juga menegaskan bahwa batas pendataan di tingkat Pemerintah Desa berakhir pada 15 Juli 2026, selanjutnya data tersebut diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar untuk diteruskan kepada Ketua Timdu sebagai data final, sebelum dilakukan verifikasi dan validasi oleh Satgas PDSK pada periode 19–30 Juli 2026.

Yang perlu menjadi perhatian serius adalah penegasan pada poin kelima surat tersebut. Disebutkan bahwa lahan yang belum siap didata atau pemilik lahan yang tidak berada di lokasi sesuai jadwal yang telah disepakati bersama Pemerintah Desa Lermatang tidak akan didata oleh Satgas sebagai pihak yang berhak menerima santunan.

Oleh karena itu, masyarakat diminta tidak menunda-nunda proses pendataan, tidak berpindah lokasi tanpa pemberitahuan, serta menyiapkan seluruh informasi yang diperlukan agar proses verifikasi berjalan lancar. Kelalaian mengikuti jadwal pendataan dapat berakibat pada tidak tercatatnya lahan dalam daftar penerima santunan.

Editor : Investigasi Mabes
Sumber : Tim
Bagikan

Berita Terkait
Terkini