Pertama, dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi tahun anggaran 2025 sampai saat ini yang apabila terbukti dapat berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas serta tata kelola penggunaan fasilitas atau sumber daya yang seharusnya diperuntukkan bagi kelompok penerima yang berhak.
Kedua, dugaan penggunaan ijazah palsu. Isu ini memiliki tingkat sensitivitas tinggi karena menyangkut integritas akademik dan kredibilitas lembaga pendidikan. Karena itu, diperlukan verifikasi dokumen serta pemeriksaan oleh pihak berwenang sebelum suatu tuduhan dapat dinyatakan terbukti.
Ketiga, dugaan penipuan atau penyimpangan dana penelitian eRISPRO-LPDP dari Kemenkeu. Persoalan ini juga penting mendapat perhatian karena dana penelitian pada hakikatnya diperuntukkan untuk mendukung pengembangan ilmu pengetahuan dan peningkatan kualitas akademik.
Jika memang terdapat indikasi penyimpangan, proses pemeriksaan perlu dilakukan secara profesional dengan mengedepankan bukti, dokumen, serta keterangan dari seluruh pihak yang berkepentingan.
PUBLIK BERHAK MENDAPAT PENJELASAN
Munculnya berbagai persoalan tersebut menjadi pengingat bahwa perguruan tinggi bukan hanya dituntut menghasilkan lulusan berkualitas, tetapi juga harus menjadi contoh dalam penerapan integritas, transparansi dan akuntabilitas.
Karena itu, pihak UIN Imam Bonjol Padang maupun instansi terkait diharapkan tidak melihat kritik dan sorotan sebagai tekanan semata, melainkan sebagai bagian dari kontrol publik terhadap penyelenggaraan institusi pendidikan.Apabila seluruh persoalan tersebut tidak benar, maka klarifikasi dan data yang terbuka merupakan cara terbaik untuk meluruskan informasi. Sebaliknya, apabila ditemukan adanya pelanggaran, proses penanganan harus dilakukan secara tegas sesuai ketentuan hukum dan aturan internal yang berlaku.
Pada akhirnya, publik tidak membutuhkan polemik berkepanjangan. Publik membutuhkan kepastian, transparansi dan keberanian untuk membuktikan mana yang benar dan mana yang salah.
Dengan demikian, setiap dugaan harus diuji melalui mekanisme pemeriksaan yang objektif, sementara setiap pihak yang disebut dalam persoalan tersebut tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi.
Editor : Investigasi MabesSumber : Tim