Kelalaian Tidak Bisa Disebut Musibah, GTI Siap Turun Aksi Desak Pemeriksaan IMI Sulut Terkait Tragedi Drag Race Upai

Kelalaian Tidak Bisa Disebut Musibah, GTI Siap Turun Aksi Desak Pemeriksaan IMI Sulut Terkait Tragedi Drag Race Upai
Kelalaian Tidak Bisa Disebut Musibah, GTI Siap Turun Aksi Desak Pemeriksaan IMI Sulut Terkait Tragedi Drag Race Upai

1. DASAR HUKUM

GTI merujuk antara lain pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan serta Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2021 tentang Desain Besar Olahraga Nasional (DBON).

UU Nomor 11 Tahun 2022 mengatur penyelenggaraan kejuaraan olahraga, pelaku olahraga, prasarana dan sarana olahraga, standardisasi, akreditasi, sertifikasi, serta pengawasan keolahragaan. Undang-undang tersebut juga menempatkan keselamatan dan kesehatan sebagai bagian penting dalam penyelenggaraan kegiatan olahraga yang memiliki risiko.

Perpres Nomor 86 Tahun 2021 sendiri menjadi pedoman bagi pemerintah, pemerintah daerah, organisasi olahraga dan induk organisasi cabang olahraga dalam penyelenggaraan keolahragaan nasional agar berjalan efektif, terukur, akuntabel, sistematis dan berkelanjutan.

Karena itu, menurut GTI, seluruh pihak yang memiliki fungsi pembinaan, teknis, rekomendasi maupun pengawasan dalam olahraga otomotif harus dimintai penjelasan mengenai pelaksanaan fungsi tersebut dalam tragedi Drag Race Upai.

Editor : Redaktur
Sumber : Team
Bagikan

Berita Terkait
Terkini