4. Pengawasan keselamatan, termasuk kesiapan marshal, petugas keselamatan, tenaga medis dan ambulans.
5. Kesiapan keadaan darurat, termasuk prosedur evakuasi apabila terjadi kecelakaan atau kendaraan keluar dari lintasan.
6. Dokumen penyelenggaraan, termasuk rekomendasi teknis, hasil pemeriksaan lapangan, regulasi perlombaan, dokumen keselamatan dan dokumen pendukung lainnya.
7. Tanggung jawab masing-masing pihak, baik panitia, penyelenggara, pihak teknis, organisasi olahraga maupun pihak lain yang berdasarkan hasil pemeriksaan mempunyai kewajiban terhadap keselamatan kegiatan.3. STANDAR KESELAMATAN HARUS DIVERIFIKASI
Editor : RedakturSumber : Team