InvestigasiMabes.com | Lampung Selatan – Polres Lampung Selatan mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di wilayah Kecamatan Kalianda. Dalam dua perkara berbeda tersebut, polisi menangkap dua tersangka dan mengamankan sepeda motor yang berkaitan dengan masing-masing kasus.
Pengungkapan dua kasus itu disampaikan Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si., dalam konferensi pers di Aula Raden Intan, Polres Lampung Selatan, Jumat (14/8/2026).
Kasus pertama terjadi di kawasan TPI Dermaga BOM Kalianda pada 21 Februari 2026. Korban berinisial MB (39), warga Kecamatan Kalianda, saat itu memarkirkan Honda Vario 125 warna merah hitam nomor polisi BE 3218 EV di samping SPBN Dermaga BOM sekitar pukul 07.00 WIB.
Saat meninggalkan kendaraan untuk menuju bagan congkel guna memperbaiki mesin lampu, kunci kontak sepeda motor masih tertancap. Sekitar pukul 11.30 WIB, korban baru mengetahui kendaraannya hilang setelah rekan korban menanyakan kunci sepeda motor kepadanya." tersangka berinisial MJ alias H berhasil diamankan, menyita barang bukti sepeda motor Honda Vario 125 milik korban berikut STNK dan buku BPKB," ujar Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan saat konferensi pers.
Editor : RedakturSumber : Team