Pelaku H berihasil diamankan pada Selasa (11/8/2026) sekitar pukul 04.55 WIB dan dibawa ke Polsek Kalianda untuk menjalani pemeriksaan.
"pelaku H ini sepesialis dongkel rumah, jadi kadang malam kadang siang iya beraksi" kata Kapolsek Kalianda Iptu Sulyadi.
Dari hasil pemeriksaan, H mengakui perbuatannya. Polisi mengamankan tersangka untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.“Kami dari Polres Lampung Selatan dalam memberikan keamanan situasi kamtibmas yang nyaman di Lampung Selatan, kita berkomitmen untuk selalu mengungkap kasus-kasus yang meresahkan masyarakat, terutama 3C,” kata Deddy.(Rif/Hms).
Editor : RedakturSumber : Team