InvestigasiMabes.com | Kutai Kartanegara,17-Agustus-2026 -Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Polsek Tabang bersama Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Tabang melaksanakan pemusnahan barang bukti minuman keras (miras) hasil operasi dan penertiban di wilayah Kecamatan Tabang,
Kegiatan pemusnahan tersebut dilaksanakan setelah pelaksanaan Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia yang berlangsung di Lapangan Upacara Kecamatan Tabang dan selesai sekitar pukul 09.00 WITA.
Upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI dipimpin Camat Tabang Azmi Riyandi Elvander selaku Inspektur Upacara dan dihadiri Kapolsek Tabang Iptu Yohan Lihu, Danramil Tabang Kapten Inf. Priyanto, personel Polsek Tabang dan Koramil Tabang, para Kepala Desa dan Kepala Adat se-Kecamatan Tabang, serta berbagai elemen masyarakat dan perwakilan perusahaan.
Usai upacara, Polsek Tabang bersama Forkopimcam melaksanakan pemusnahan barang bukti miras yang turut disaksikan oleh para kepala desa dan kepala adat dari 19 desa se-Kecamatan Tabang. Kegiatan ini menjadi salah satu bentuk komitmen bersama dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib dan kondusif.Adapun barang bukti miras yang dimusnahkan terdiri dari:
• 669 botol minuman keras berbagai merek;63 kaleng minuman keras;87 botol alkohol 70 persen ukuran 100 ml;25 liter minuman tradisional jenis Jakan; dan64 botol minuman tradisional Cap Tikus kemasan botol air mineral ukuran 600 ml.
Editor : RedakturSumber : Team