Polres Bangka Barat Hentikan Aktivitas 30 Ponton Selam Ilegal di Perairan Tanjung Ular

Polres Bangka Barat Hentikan Aktivitas 30 Ponton Selam Ilegal di Perairan Tanjung Ular
Polres Bangka Barat Hentikan Aktivitas 30 Ponton Selam Ilegal di Perairan Tanjung Ular

InvestigasiMabes.com | Bangka Barat -Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Bangka Barat menghentikan aktivitas penambangan ilegal menggunakan ponton jenis selam di perairan Tanjung Ular, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, Selasa (18/8/2026).

Dalam kegiatan pengecekan dan imbauan yang dilakukan sekitar pukul 14.00 WIB tersebut, personel Satpolairud menemukan sekitar 30 unit ponton selam yang sedang beroperasi di kawasan perairan Tanjung Ular.

Petugas kemudian menghentikan aktivitas penambangan dan memberikan imbauan kepada para penambang agar tidak melakukan kegiatan penambangan di lokasi tersebut karena tidak memiliki izin.

Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian melakukan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan di wilayah perairan Bangka Barat.

“Petugas melakukan pengecekan dan menemukan sekitar 30 unit ponton selam yang melakukan aktivitas penambangan. Selanjutnya diberikan imbauan agar aktivitas tersebut dihentikan karena tidak memiliki izin,” kata Iptu Yos Sudarso, menyampaikan keterangan Kapolres Bangka Barat.

Editor : Redaktur
Sumber : Team
Bagikan

Berita Terkait
Terkini