InvestigasiMabes.com | Bitung — Gerak cepat Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Polres Bitung kembali menunjukkan respons cepat terhadap laporan masyarakat. Tim yang dipimpin Ka Tim AIPTU Arnold Moningka berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di wilayah Kelurahan Wangurer, Kecamatan Girian, Kota Bitung, Senin (17/8/2026).
Peristiwa tersebut dilaporkan dilaporkan oleh Pacar Korban di Polres Bitung setelah dugaan penganiayaan terjadi sekitar pukul 19.30 WITA, dengan korban berinisial RA (30).
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel URC Resmob bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan. Dari hasil pemeriksaan awal terhadap seorang saksi yang telah diamankan oleh personel SPKT Polres Bitung, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku.
Sekitar pukul 22.00 WITA, URC Resmob bergerak menuju wilayah Kelurahan Pateten Satu, Kecamatan Aertembaga. Di lokasi tersebut, petugas mengamankan terduga pelaku berinisial IH (17).Dari hasil pemeriksaan awal, IH mengakui keterlibatannya dalam dugaan penganiayaan terhadap korban. Petugas kemudian memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku lainnya berinisial MS (25), yang selanjutnya diamankan di wilayah Kelurahan Pateten Tiga, Kecamatan Maesa.
Editor : RedakturSumber : Team