Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial R yang saat ini masih dalam pencarian. Tim kemudian melakukan pengembangan ke wilayah KM 3 Sebanga, namun yang bersangkutan belum berhasil ditemukan.
Hasil pemeriksaan urine terhadap tersangka juga menunjukkan positif amphetamine.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Pinggir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Petugas masih melakukan pengembangan guna mengungkap sumber barang dan jaringan peredaran narkotika tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan dengan Pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.Kapolsek Pinggir menegaskan bahwa Polres Bengkalis bersama jajaran Polsek terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika sebagai bagian dari upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Editor : RedakturSumber : Team