Kuasa hukum korban menilai proses penanganan perkara tersebut telah berlangsung lebih dari satu tahun tanpa adanya kepastian mengenai penyelesaian perkara maupun keseluruhan status hukum para terlapor.
Selain persoalan lamanya proses penanganan, kuasa hukum juga menyoroti komunikasi dengan penyidik terkait perkembangan perkara yang dinilai belum berjalan sebagaimana yang diharapkan. Salah satunya terkait belum diterimanya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) hingga pihak korban mengajukan pengaduan.
Kondisi tersebut, menurut kuasa hukum, menimbulkan pertanyaan mengenai keseriusan dan profesionalitas dalam penanganan perkara.
“Perkara pengeroyokan yang sederhana saja memakan waktu lebih dari satu tahun tanpa kejelasan. Bagaimana masyarakat dapat berharap pada kualitas penyidik ketika menangani perkara yang lebih rumit? Kami tentu berharap tidak ada kesan bahwa perkara ini sengaja diperlambat,” demikian keberatan yang disampaikan pihak kuasa hukum korban.Atas kondisi tersebut, kuasa hukum korban kemudian mengadukan penanganan perkara kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri.
Editor : RedakturSumber : Team