Pengaduan tersebut telah diterima pada 18 Agustus 2026, sebagaimana dibuktikan dengan Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) Nomor: B/2026081800292-00001/I/WAS.2.4/2026/Divpropam.
Kuasa hukum menegaskan, pengaduan tersebut bukan semata-mata untuk mempersoalkan proses penyidikan, melainkan meminta adanya pengawasan dan evaluasi terhadap penanganan perkara agar berjalan secara profesional, transparan, akuntabel, serta memberikan kepastian hukum kepada korban.
Pihak kuasa hukum berharap Propam Mabes Polri dapat memberikan perhatian terhadap pengaduan tersebut dan melakukan evaluasi apabila ditemukan adanya kekurangan dalam proses penanganan perkara.
Kuasa hukum juga berharap perkara yang telah dilaporkan sejak Maret 2025 itu dapat ditangani secara serius, objektif, berdasarkan alat bukti, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.Dengan adanya pengaduan tersebut, pihak korban berharap proses penanganan perkara dapat memperoleh kejelasan dan kepastian hukum, sekaligus memastikan hak-hak korban dalam proses penegakan hukum tetap terlindungi.
Editor : RedakturSumber : Team