Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan selama Juli hingga Agustus 2026, Tim Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten bersama Polres jajaran menemukan praktik pertambangan ilegal di enam TKP yang berada di wilayah Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang dan Kabupaten Lebak. Petugas kemudian mengamankan sejumlah orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana pertambangan ilegal dan penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Yudhis Wibisana mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen Polda Banten dalam menegakkan hukum sekaligus melindungi kepentingan negara dan masyarakat. “Keberhasilan pengungkapan kasus tindak pidana pertambangan ilegal dan penyalahgunaan BBM bersubsidi ini merupakan bentuk komitmen kuat Polda Banten dan jajaran dalam menegakkan hukum serta melindungi kepentingan negara dan masyarakat. Praktik ilegal seperti ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berpotensi menimbulkan risiko keselamatan,” ujar Kombes Pol Yudhis Wibisana saat presscon di DPUPR Provinsi Banten pada Kamis (20/08).
Dalam pengungkapan tersebut, para pelaku diketahui melakukan penambangan mineral komoditas batuan, tanah, pasir dan batuan mengandung emas tanpa dilengkapi izin. Kegiatan tersebut dilakukan di wilayah yang bukan merupakan wilayah usaha pertambangan Provinsi Banten. Aktivitas pertambangan ilegal tersebut telah berlangsung kurang lebih selama dua hingga enam bulan dengan menggunakan alat bantu berupa alat berat excavator.
Selain mengungkap praktik pertambangan ilegal, petugas juga mengungkap penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar. Modus yang dilakukan pelaku yakni membeli BBM bersubsidi di SPBU, kemudian menjualnya kembali dengan harga industri. Untuk menjalankan aksinya, pelaku menggunakan kendaraan mobil boks yang telah dimodifikasi dengan menempatkan tangki duduk di dalam boks kendaraan.Dari hasil pengungkapan tersebut, sebanyak tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, yakni:
Editor : Investigasi MabesSumber : Tim