Desa Titi Akar Suku Akit Hatas: 210 Tahun Berakar Di Pulau Rupat, Ketua Batin Dorong Wacana Desa Adat Di Buka Kembali

Desa Titi Akar Suku Akit Hatas: 210 Tahun Berakar Di Pulau Rupat, Ketua Batin Dorong Wacana Desa Adat Di Buka Kembali
Desa Titi Akar Suku Akit Hatas: 210 Tahun Berakar Di Pulau Rupat, Ketua Batin Dorong Wacana Desa Adat Di Buka Kembali

Menyikapi hal tersebut, Batin Sukarto bin Batin Anyang menyampaikan harapan:

Harapan ini telah menguatkan seiring telah

lahirnya Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2026, tentang: Desa. Khususnya pasal 223 hingga pasal 2231 yang secara rinci mengatur kriteria, syarat dan tata cara penetapan Desa Adat. Landasan Hukum yang sempat dinilai belum lengkap pada tahun 2015, kini telah tersedia dengan sangat jelas dan kuat.

Editor : Redaktur
Sumber : Team
Bagikan

Berita Terkait
Terkini