Menyikapi hal tersebut, Batin Sukarto bin Batin Anyang menyampaikan harapan:
Harapan ini telah menguatkan seiring telahBaca juga: Menhan RI Sjafrie Sjamsoeddin Menerima Menhan RRT Laksamana Dong Jun di Kantor Kemhan RI, Jakarta
lahirnya Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2026, tentang: Desa. Khususnya pasal 223 hingga pasal 2231 yang secara rinci mengatur kriteria, syarat dan tata cara penetapan Desa Adat. Landasan Hukum yang sempat dinilai belum lengkap pada tahun 2015, kini telah tersedia dengan sangat jelas dan kuat.
Editor : RedakturSumber : Team