29 butir ekstasi di amankan, polisi bekok pengedar di Mandau

29 butir ekstasi di amankan, polisi bekok pengedar di Mandau
29 butir ekstasi di amankan, polisi bekok pengedar di Mandau

InvestigasiMabes.com | Bengkalis - Tim Opsnal Polsek Mandau mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi di wilayah Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial DAP (22) bersama 29 butir ekstasi.

Penangkapan berlangsung pada Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 23.30 WIB di Jalan Kayangan Gang Pepaya, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Mandau AKP I Made Pasek Sarahdahtam Bendesa, S.I.K., M.A., membenarkan adanya pengungkapan tersebut.

Dari tangan DAP, petugas mengamankan 29 butir narkotika jenis ekstasi. Barang bukti tersebut ditemukan dalam dua tempat berbeda, yakni 25 butir di dalam tisu yang dibalut plastik warna merah dan empat butir lainnya berada di dalam plastik yang dimasukkan ke dalam kotak rokok.

Selain ekstasi, polisi turut mengamankan satu unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp235 ribu, satu kotak rokok, satu helai tisu, satu plastik bening dan satu plastik warna merah.

Editor : Redaktur
Sumber : Team
Bagikan

Berita Terkait
Terkini