Pengungkapan bermula setelah personel Opsnal Polsek Mandau memperoleh informasi terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di kawasan Jalan Kayangan. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi hingga berhasil mengamankan DAP.
Dalam pemeriksaan awal, DAP mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seorang pria berinisial YRP alias D, yang saat ini masih dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO).
Tersangka beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Mandau untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Polisi juga telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka serta tes urine.
Atas perbuatannya, tersangka diproses berdasarkan ketentuan Pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 609 terkait penyesuaian pidana, sesuai hasil penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku.Kapolres Bengkalis melalui Kapolsek Mandau menegaskan komitmen jajaran Polres Bengkalis untuk terus memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika sebagai bagian dari Program P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika).
Editor : RedakturSumber : Team