Tiga Pimpinan DPR Siap Mundur Jika RUU Perampasan Aset Tak Rampung 15 Desember 2026

Tiga Pimpinan DPR Siap Mundur Jika RUU Perampasan Aset Tak Rampung 15 Desember 2026
Tiga Pimpinan DPR Siap Mundur Jika RUU Perampasan Aset Tak Rampung 15 Desember 2026

InvestigasiMabes.com | Jakarta, 27 Agustus 2026 — Pernyataan tegas datang dari jajaran pimpinan DPR RI terkait pembahasan RUU Perampasan Aset. Tiga pimpinan DPR, yakni Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurizal, dan Saan Mustopa, meneken surat pernyataan komitmen untuk menyelesaikan pembentukan RUU tersebut paling lambat 15 Desember 2026.

Komitmen itu disampaikan setelah pimpinan DPR menerima audiensi massa Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (27/8/2026).

Dalam surat pernyataan awal, pimpinan DPR menyatakan kesiapannya mengundurkan diri dari jabatan pimpinan DPR apabila RUU Perampasan Aset tidak dapat diselesaikan hingga batas waktu yang telah ditentukan.

Namun, massa AMPB meminta komitmen tersebut diperkuat. Mereka tidak hanya meminta klausul pengunduran diri dari jabatan pimpinan DPR, tetapi juga dari keanggotaan DPR RI.

Permintaan tersebut kemudian diterima. Sufmi Dasco Ahmad menambahkan klausul dimaksud secara tertulis pada dokumen pernyataan sebelum menandatanganinya. Penandatanganan kemudian diikuti Cucun Ahmad Syamsurizal dan Saan Mustopa.

Langkah tersebut menjadi sorotan karena menyangkut salah satu agenda legislasi yang selama ini menjadi perhatian publik, khususnya dalam upaya memperkuat instrumen hukum negara dalam mengejar dan memulihkan aset hasil tindak pidana.

Usai audiensi, pentolan AMPB Supriyono alias Botok menyampaikan bahwa pimpinan DPR beserta jajaran telah menyatakan kesediaannya untuk mundur, baik dari posisi pimpinan maupun sebagai anggota DPR, apabila RUU Perampasan Aset tidak disahkan hingga 15 Desember 2026.

Pernyataan tersebut sekaligus menempatkan pimpinan DPR pada posisi yang harus mempertanggungjawabkan komitmen politiknya kepada publik. Batas waktu 15 Desember 2026 kini bukan sekadar target pembahasan, tetapi telah menjadi tenggat yang dinyatakan secara terbuka di hadapan massa aksi.

Publik tentu akan menunggu apakah komitmen tersebut benar-benar diwujudkan dalam proses legislasi hingga RUU Perampasan Aset dapat diselesaikan sesuai tenggat yang telah disepakati.

Kini bola berada di tangan DPR dan pemerintah. Waktu terus berjalan, dan 15 Desember 2026 menjadi batas pembuktian apakah janji tersebut benar-benar menjadi komitmen atau sekadar pernyataan di tengah tekanan massa.

Editor : Redaktur
Bagikan

Berita Terkait
Terkini