Anggaran Rp181,8 Juta, Rehabilitasi SDN Gabus 1 Disorot: Dugaan Besi "10 Banci" dan Pekerjaan Bongkar-Pasang

Anggaran Rp181,8 Juta, Rehabilitasi SDN Gabus 1 Disorot: Dugaan Besi "10 Banci" dan Pekerjaan Bongkar-Pasang
Anggaran Rp181,8 Juta, Rehabilitasi SDN Gabus 1 Disorot: Dugaan Besi "10 Banci" dan Pekerjaan Bongkar-Pasang

Investigasimabes.com l Serang — Proyek rehabilitasi lima ruang kelas dan pembangunan toilet di SDN Gabus 1, Desa Gabus, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, Banten, dengan nilai anggaran mencapai Rp181.832.861, mendapat sorotan. Pelaksanaan pekerjaan tersebut dinilai perlu mendapat pengawasan lebih ketat karena muncul dugaan pekerjaan konstruksi tidak sesuai spesifikasi teknis yang dipersyaratkan dalam kontrak.

Sorotan terutama diarahkan pada pekerjaan struktur bangunan yang disebut menggunakan besi berukuran 10 mm yang dipersoalkan kualitas dan kesesuaiannya dengan spesifikasi. Selain itu, terdapat dugaan pekerjaan dilakukan dengan pola bongkar-pasang pada bagian tertentu.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana pengawasan konsultan pengawas maupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terhadap pelaksanaan proyek yang bersumber dari anggaran negara tersebut.

Ketua Gerahana Indonesia Kabupaten/Kota Serang, Jasmani, meminta Dinas terkait dan PPK tidak hanya mengandalkan laporan administrasi, tetapi turun langsung ke lokasi untuk memastikan setiap pekerjaan benar-benar sesuai dengan gambar kerja, spesifikasi teknis, volume, serta ketentuan kontrak.

“Apalagi saat ini pekerjaan menyentuh bagian struktur. Kekuatan sebuah bangunan sangat bergantung pada kualitas struktur yang dikerjakan. Kalau struktur tidak sesuai spesifikasi, tentu harus menjadi perhatian serius karena bangunan tersebut nantinya digunakan oleh anak-anak dan tenaga pendidik,” ujar Jasmani, Senin (31/8/2026).

Menurutnya, proyek pendidikan tidak boleh dikerjakan sekadar mengejar penyelesaian fisik. Aspek keselamatan dan mutu konstruksi harus menjadi prioritas utama.

“Pembangunan infrastruktur yang sumber dananya dari negara harus dilaksanakan sesuai kontrak dan spesifikasi teknis. Jika benar ditemukan pekerjaan di bawah spesifikasi, tentu harus diperiksa secara menyeluruh. Jangan sampai setelah bangunan selesai baru muncul persoalan kualitas,” tegasnya.

Jasmani juga menilai, apabila benar terdapat pengurangan kualitas atau penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi untuk memperoleh keuntungan, persoalan tersebut tidak cukup diselesaikan secara administratif dan perlu ditelusuri lebih jauh sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Namun demikian, dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi teknis dan pemeriksaan dokumen kontrak. Karena itu, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Serang, PPK, konsultan pengawas, serta kontraktor pelaksana perlu memberikan penjelasan secara terbuka mengenai spesifikasi material yang digunakan, volume pekerjaan, metode pelaksanaan, serta dasar pembayaran proyek.

INVESTIGASIMABES.COM juga mendorong dilakukan pemeriksaan terhadap material struktur, termasuk pengukuran diameter besi yang digunakan, apabila diperlukan melalui pemeriksaan teknis oleh pihak yang berkompeten.

Editor : Investigasi Mabes
Sumber : Tim
Bagikan

Berita Terkait
Terkini