Investigasimabes.com l Pasaman Barat — Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali mencuat di Jorong Tombang, Nagari Sinuruik, Kecamatan Talamau, Kabupaten Pasaman Barat. Informasi mengenai dugaan aktivitas tambang tersebut kembali menjadi perhatian publik dan memunculkan pertanyaan serius tentang efektivitas pengawasan serta penegakan hukum di lapangan.
Yang menjadi persoalan bukan sekadar ada atau tidaknya aktivitas tambang, melainkan siapa yang berada di baliknya, bagaimana aktivitas tersebut bisa berlangsung, serta sejauh mana pengawasan aparat dilakukan.
Jika benar terdapat kegiatan pertambangan tanpa izin, publik tentu tidak ingin persoalan ini kembali berhenti pada penertiban seremonial. Datang ke lokasi, menghentikan aktivitas untuk sementara, kemudian beberapa waktu setelahnya kegiatan kembali berjalan bukanlah solusi permanen.
Kapolres Pasaman Barat ditantang menunjukkan langkah nyata.
Bukan hanya mengecek lokasi, tetapi juga memastikan siapa pemilik atau pengelola tambang, siapa pemodalnya, siapa pemilik alat berat jika digunakan, bagaimana hasil tambang diedarkan, dan apakah terdapat pihak-pihak tertentu yang memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut.
Sebab, dalam praktik PETI, persoalan tidak berhenti pada pekerja yang berada di lokasi. Ada kemungkinan terdapat mata rantai yang lebih panjang—mulai dari pemodal, pengelola lapangan, pemilik peralatan, hingga jaringan penampung hasil tambang.Karena itu, menindak pekerja lapangan saja tidak cukup apabila memang ditemukan tindak pidana. Aparat perlu mengusut sampai kepada pihak yang memiliki kendali dan memperoleh keuntungan.
Jangan Sampai Polanya Berulang
Masyarakat tentu memiliki hak untuk bertanya ketika aktivitas yang diduga ilegal kembali muncul di wilayah yang sama.
Apakah pengawasan sebelumnya tidak berjalan maksimal?
Editor : Investigasi MabesSumber : Tim