SU Resmi Jadi Tersangka: Penyidik Ungkap Perannya dalam Penghapusan Data Penyadapan

SU Resmi Jadi Tersangka: Penyidik Ungkap Perannya dalam Penghapusan Data Penyadapan
SU Resmi Jadi Tersangka: Penyidik Ungkap Perannya dalam Penghapusan Data Penyadapan

InvestigasiMabes.com | Jakarta -Penyidikan perkara dugaan penyadapan ilegal yang ditangani Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri kembali mengalami perkembangan signifikan. Seorang berinisial SU yang sebelumnya berstatus saksi, kini resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara dan menyimpulkan adanya dugaan unsur perbuatan melawan hukum.

Dalam keterangan resmi yang disampaikan kepada awak media, penyidik mengungkap bahwa SU memiliki posisi strategis dalam struktur MC Bareskrim Polri, yakni sebagai Dewan Pembina. Sebelumnya, SU juga pernah menjabat sebagai Kabag Monitoring (Kabakmon) Bareskrim Polri pada periode 2010 hingga 2019.

Peran tersebut menjadi perhatian penyidik lantaran SU diduga memiliki kewenangan memberikan persetujuan terhadap kegiatan provisioning maupun penyadapan yang dilakukan oleh pihak terkait.

Penyidik menyebut, tersangka EHA dan AS selaku Kabakmon dalam pelaksanaan kegiatan provisioning atau penyadapan harus terlebih dahulu memperoleh izin dari SU.

Fakta lain yang diungkap dalam proses penyidikan terjadi pada awal Oktober 2026. Saat itu, tersangka AS disebut meminta izin kepada SU untuk melakukan penghapusan terhadap file hasil penyadapan yang selama ini tersimpan. Permintaan tersebut kemudian disetujui oleh SU.

Persetujuan penghapusan file hasil penyadapan inilah yang menjadi salah satu bagian penting dalam pengungkapan perkara tersebut. Penyidik mendalami dugaan keterlibatan dan tanggung jawab masing-masing pihak, termasuk dugaan penghapusan informasi elektronik yang berkaitan dengan perkara.

Dalam keterangannya, penyidik menyampaikan bahwa hingga saat ini jumlah tersangka dalam perkara tersebut telah mencapai empat orang. Tiga tersangka telah menjalani penahanan di Mako Brimob.

Sementara itu, tersangka SU belum dilakukan penahanan karena berdasarkan keterangan penyidik, yang bersangkutan sedang mengalami sakit pasca-stroke.

Penyidik juga mengungkap bahwa proses pemeriksaan telah dilakukan terhadap 13 orang saksi dan lima orang ahli. Para ahli tersebut terdiri dari tiga ahli informasi dan transaksi elektronik (ITE) serta dua ahli hukum pidana.

Jumlah saksi dan ahli yang telah diperiksa menunjukkan bahwa penyidik tengah mengembangkan konstruksi perkara untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana tersebut.

Editor : Redaktur
Sumber : Team
Bagikan

Berita Terkait
Terkini