InvestigasiMabes.com | Duri - Budak buruh menutup cerahnya langit Kota Duri, jeritan tanpa suara,senyap seakan cacat bisu dirasakan buruh kuliner.
Mereka berkata tanpa suara, diancam kenyataan pahit,perih serta ketakutan akan kesempatan kerja walau upah yang diterima jauh dari harapan mereka, bahkan mereka belum pernah paham golongan pengupahan yang mereka terima apakah UMR,UMP atau UMK.
Hal ini sedang berlangsung di depan mata, pengusaha kuliner bermerk" Mie GACOAN" dengan percaya diri tanpa merasa berdosa bahkan penghianatan dalam pengupahan, memberi upah sebesar 2.800.000/bulan kepada lebih kurang 50 karyawannya.Negara telah menetapkan berbagai regulasi yang menjamin hak pekerja atas penghasilan yang layak. Di sisi lain, pelanggaran pengupahan masih sering terjadi, mulai dari upah di bawah standar hingga keterlambatan pengupahan.
Pengupahan merupakan hak normatif pekerja yang lahir dari hubungan kerja. Pekerja memberikan tenaga dan jasa, sedangkan pengusaha berkewajiban memberikan imbalan dalam bentuk upah. Ketentuan ini ditegaskan dalam Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang menyebutkan bahwa upah adalah hak pekerja yang dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha berdasarkan perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan.
Namun, realitas menunjukkan bahwa persoalan pengupahan masih menjadi sumber utama perselisihan hubungan industrial setiap tahun.
Editor : RedakturSumber : Team