Selanjutnya di Bulan Agustus secara resmi menyampaikan suka duka karyawan tersebut kepada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bengkalis yang diterima langsung Kadis Nakertrans Sevnur,S dikantornya.
Setelah mulai jenuh dalam penantian, akhirnya pihak Disnaker menyampaikan ,telah 2 kali menyurati pihak Gacoan untuk mengklarifikasi laporan yang disampaikan Ormas Grib Jaya DPC Kabupaten Bengkalis tersebut.
Keterangan Kadisnaker Sevnur,S.ST.MT melalui keterangan Kabid Kamaruzaman,SH mengatakan,Disnaker telah 2 melayangkan surat, namun pihak Mie Gacoan tidak memenuhi panggilan tersebut.
Sehingga atas dasar tanggung jawab dan desakan dari Masyarakat pihaknya mengurim surat ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Propinsi Riau.
Adapun dalam surat yang juga kami tembuskan ke Bupati Bengkalis berisikan,memohon agar dilakukan pemeriksaan maupun pembinaan terhadap Mie Gacoan Cabang Duri yang berada di Jalan Sudirman, Kecamatan Bahtin Solapan, Bengkalis (RIAU).Pemeriksaan dilakukan teikait adanya laporan dari Masyarakat (Grib Jaya) adanya dugaan pelanggaran noma pengupahan serta kepatuhan perusahaan terhadap peraturan perundang - undangan ketenagakerjaan .
"sesuai persodur dan kewenangan dari Disnaker Kabupaten Bengkakis, kami telah melakukan dan selanjutnya komunikasi ke pihak Disnaker Propinsi Riau,"ungkap Kamaruzaman via Wash App.
Editor : RedakturSumber : Team