InvestigasiMabes.com | Jepara - Aksi pencurian perhiasan emas senilai sekitar Rp32 juta menggegerkan warga Desa Batealit, Kecamatan Batealit, Kabupaten Jepara, pada Sabtu (03/10/2026).
Pelaku diketahui berinisial AW (24), warga Kecamatan Batealit. Sementara korban adalah Suwondo, warga Desa Batealit.
Kapolsek Batealit AKP Khasin Faiz membenarkan kejadian tersebut saat dikonfirmasi jurnalis pada Minggu (04/10/2026).
Kronologi KejadianKasus bermula ketika pelaku datang ke rumah korban sekitar pukul 12.30 WIB dengan alasan menawarkan gadai sebuah handphone.
Editor : RedakturSumber : Team