Dalam catatan kepolisian, pelaku juga pernah tersangkut kasus pencurian handphone pada tahun 2022 dan menjalani hukuman selama lima bulan di Rutan Jepara.
Kini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Batealit untuk proses hukum lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP Editor : RedakturSumber : Team