Menurut dia, ketika wartawan memperoleh informasi berupa dugaan, tudingan atau persoalan yang menyangkut seseorang maupun lembaga, pihak yang bersangkutan harus diberikan kesempatan untuk memberikan penjelasan.
"Jangan hanya mendapatkan informasi dari satu pihak kemudian langsung membuat berita. Satu sumber bisa menjadi awal informasi, tetapi konfirmasi diperlukan untuk mendapatkan keberimbangan," ujarnya.
Dia menambahkan, apabila pihak yang dikonfirmasi belum memberikan jawaban, upaya konfirmasi tetap harus dilakukan secara patut dan dapat dipertanggungjawabkan.
Muklis juga mengingatkan wartawan agar tidak menghakimi seseorang melalui pemberitaan."Wartawan bukan hakim dan bukan pula jaksa. Tugas wartawan adalah menggali fakta, melakukan verifikasi, menghadirkan informasi dan memberikan ruang kepada semua pihak untuk menjelaskan," katanya.
Editor : Investigasi MabesSumber : Tim