Tak Butuh Waktu Lama, Polsek Natar Ringkus Pelaku yang Bawa Kabur Motor Driver Maxim

Tak Butuh Waktu Lama, Polsek Natar Ringkus Pelaku yang Bawa Kabur Motor Driver Maxim
Tak Butuh Waktu Lama, Polsek Natar Ringkus Pelaku yang Bawa Kabur Motor Driver Maxim

Korban kemudian diminta turun dari sepeda motor. Karena merasa takut, korban menuruti permintaan tersebut, tetapi pelaku justru membawa kabur kendaraan dan barang-barang miliknya.

Barang bukti yang diamankan berupa satu unit sepeda motor Honda Beat tahun 2020 warna silver bernomor polisi BE 2567 ZQ, satu unit telepon genggam Infinix X6833B, serta satu dompet berisi SIM C, KTP, STNK sepeda motor, dan uang tunai. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp 6.060.000.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pencurian

“Pelaku terancam hukuman penjara maksimal lima tahun” ujar Setio.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Natar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih mendalami perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.(Syarif).

Editor : Redaktur
Sumber : Team
Bagikan

Berita Terkait
Terkini