InvestigasiMabes.com l Padang Pariaman — Ini mungkin ironi paling menyakitkan bagi rasa keadilan masyarakat. Pungutan liar sudah terjadi bertahun-tahun, pelakunya mengaku sendiri, suaranya terekam jelas, dan kasusnya sudah viral luas — namun kesimpulan yang dilontarkan Kanwil Kemenag Sumbar di bawah pimpinan Kakanwil Mustafa tetap saja: "belum terbukti."
"Belum Terbukti" Padahal Bukti Ada di Depan Mata
Kasus Kepala KUA V Koto Kampung Dalam, Kabupaten Padang Pariaman, sudah diberitakan berulang kali. Kepala KUA yang bersangkutan, Masrijal Habib, bahkan mengakui sendiri kepada awak media bahwa ia meminta uang tambahan berkisar Rp300.000 hingga Rp500.000 kepada keluarga calon pengantin — di luar ketentuan resmi yang berlaku. Pengakuan itu terekam jernih dalam rekaman audio yang beredar di masyarakat.
Namun hasil pemeriksaan dari Kemenag Kabupaten Padang Pariaman tetap menyatakan kasus ini belum terbukti. Alasannya? Tidak ada pengaduan resmi dari pihak yang merasa dirugikan. Dan dengan alasan itu pula, Kakanwil Mustafa menutup kasus seolah tak ada apa-apa: "Selagi tidak ada pengaduan, maka kasus dianggap selesai."Jawaban yang Terkesan Berputar di Tempat
Editor : Investigasi MabesSumber : Tim