Oleh: Rudi Andesta
Peredaran minuman keras (miras) ilegal masih menjadi ancaman serius bagi keamanan, ketertiban masyarakat, serta kesehatan publik. Selain berpotensi memicu tindak kriminal, peredaran miras tanpa izin dan minuman oplosan kerap menimbulkan korban jiwa akibat keracunan.
Oleh karena itu, Aparat Penegak Hukum (APH) bersama pemerintah daerah melalui Satpol PP, Dinas Perdagangan, Dinas Kesehatan, dan instansi terkait diharapkan terus memperkuat pengawasan, razia, serta penindakan terhadap seluruh mata rantai peredaran miras ilegal, mulai dari produsen, distributor, hingga pengecer.
Penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu. Setiap pelaku usaha yang memperdagangkan minuman beralkohol wajib mematuhi ketentuan perizinan, standar keamanan produk, serta aturan distribusi yang berlaku. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi administratif, pencabutan izin usaha, penyitaan barang bukti, hingga sanksi pidana sesuai dengan jenis pelanggarannya.
Dasar Hukum
Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, yang mengatur pengendalian, pengawasan, serta distribusi minuman beralkohol.Peraturan Menteri Perdagangan yang mengatur tata niaga dan perizinan penjualan minuman beralkohol sesuai ketentuan yang berlaku.
Peraturan Daerah (Perda) di masing-masing provinsi atau kabupaten/kota yang mengatur larangan, pembatasan, lokasi penjualan, jam operasional, hingga sanksi administratif maupun pidana ringan terhadap pelanggaran peredaran miras.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pelaku usaha yang memperdagangkan barang yang tidak memenuhi standar keamanan, mutu, atau memberikan informasi yang tidak benar dapat dikenai sanksi pidana, termasuk pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar, sesuai ketentuan undang-undang tersebut apabila unsur pidananya terpenuhi.