Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dapat diterapkan apabila peredaran miras disertai tindak pidana lain, seperti pemalsuan, penjualan barang yang membahayakan keselamatan orang lain, atau apabila mengakibatkan korban luka maupun meninggal dunia.
Sanksi Hukum
Bagi pelaku yang mengedarkan miras tanpa izin atau melanggar ketentuan yang berlaku, sanksi dapat berupa:
Teguran tertulis.
Penghentian sementara kegiatan usaha.
Pencabutan izin usaha.
Penyitaan dan pemusnahan barang bukti.Denda administratif.
Pidana penjara dan/atau pidana denda apabila memenuhi unsur tindak pidana berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Masyarakat juga diimbau untuk tidak membeli maupun mengonsumsi minuman keras ilegal atau oplosan karena berisiko tinggi terhadap kesehatan bahkan dapat menyebabkan kematian. Partisipasi masyarakat dalam melaporkan dugaan peredaran miras ilegal menjadi bagian penting dalam mendukung terciptanya situasi keamanan dan ketertiban yang kondusif.