Momentum Baru Kewarganegaraan Indonesia: Jangan Lagi Abaikan Anak Berkewarganegaraan Ganda Terbatas (ABG)

Foto Oleh: Analia Trisna, MM

Dalam diskursus publik, diaspora sering dibicarakan sebagai “potensi yang harus dipulangkan”. Tetapi ABG bukan diaspora. Mereka bukan orang yang “pergi lalu kembali”. Mereka adalah anak Indonesia yang sejak lahir sudah hidup dalam dua sistem kewarganegaraan, sebagai konsekuensi dari perkawinan antar negara, tempat lahir, atau perbedaan hukum antarnegara. Artinya sederhana tetapi sering diabaikan. Negara tidak sedang “memberi kewarganegaraan ganda” kepada mereka, negara sedang memaksa mereka memilih untuk kehilangan salah satunya.

UU No. 12 Tahun 2006 memang mengakui kewarganegaraan ganda terbatas bagi anak. Tetapi pengakuan itu berhenti di titik paling krusial: ketika mereka dewasa, negara memaksa mereka menghapus salah satu identitasnya. Di sinilah masalahnya bukan administratif, tetapi struktural.

Negara Meminta Keputusan Paling Berat di Usia Paling Tidak Siap

Pada usia 18 hingga 21 tahun, sebagian besar ABG masih berada dalam fase pendidikan tinggi, transisi karier, ketergantungan ekonomi dan pembentukan identitas diri. Namun pada saat yang sama, negara meminta mereka mengambil keputusan final yang bersifat permanen: menjadi Indonesia atau menjadi negara lain

Ini bukan sekadar pilihan paspor. Ini adalah pemutusan paksa terhadap keluarga antar negara, akses pendidikan dan karier global, mobilitas hidup dan identitas personal yang sudah terbentuk sejak lahir.

Bagikan

Opini lainnya
Terkini