InvestigasiMabes.Com| AMBON – Bergerak cepat, Jasa Raharja cabang Maluku menyerahkan santunan meninggal dunia kepada ahliwaris korban kecelakaan di Hative Besar, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon (09/02/2023).
Korban kecelakaan atas nama Disanto Oraplean, pengendara Sepeda Motor dengan Nomor Polisis DE6735 AL bertabrakan dengan minibus, korban meninggal dalam perjalanan ke RSUP Dr. J. Leimena Ambon.
“Kepada ahliwaris korban telah kami serahkan santunan meninggal dunia senilai 50 Juta rupiah via transfer ke rekening bank. Ini merupakan amanat UU. 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Semoga meringankan beban keluarga” tambah Haurissa.Kepala PT Jasa Raharja Cabang Maluku juga menghimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam berkendara di jalan raya, karena keluarga menunggu dirumah dengan selamat. Masyarakat kiranya selalu membayarkan pajak kendaraan bermotor dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) di Kantor Samsat sebagai sumber dana pembayaran santunan.