InvestigasiMabes.com | Pati – Polresta Pati menyampaikan perkembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana pencabulan anak dan/atau kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan salah satu lembaga pendidikan agama di Desa Talun, Kecamatan Kayen, Kabupaten Pati.
Penyampaian tersebut dilakukan melalui konferensi pers yang digelar Jumat (11/9/2026) mulai pukul 13.30 WIB hingga selesai, bertempat di Aula Sanika Satyawada Polresta Pati. Kegiatan dipimpin Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama.
Dalam kesempatan tersebut, Polresta Pati menjelaskan bahwa perkara saat ini telah ditangani melalui proses penyidikan. Seorang laki-laki berinisial MKA, 47 tahun, sebagai pengasuh, berdomisili di wilayah Desa Talun, Kecamatan Kayen, telah ditetapkan sebagai tersangka.
Berdasarkan hasil penyidikan, dugaan perbuatan tersebut terjadi di lingkungan pondok pesantren atau lembaga pendidikan di wilayah Desa Talun, Kecamatan Kayen, pada periode Juli hingga Agustus 2026. Penyidik menemukan adanya dugaan perbuatan yang dilakukan secara berulang terhadap korban.Dalam penanganannya, Polresta Pati menerapkan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sesuai hasil penyidikan perkara.
Editor : Investigasi MabesSumber : Tim