Demokrasi tidak hanya ditentukan oleh tingginya angka partisipasi pemilih. Demokrasi juga ditentukan oleh siapa yang merasa terwakili. Ketika masyarakat melihat wajah-wajah yang mencerminkan keberagaman warganya duduk di ruang pengambilan keputusan, kepercayaan terhadap politik cenderung meningkat. Di sinilah keterwakilan perempuan menjadi lebih dari sekadar pemenuhan kuota; ia menjadi energi yang menghidupkan demokrasi.
Kabupaten Tanah Datar memberikan gambaran menarik tentang potensi tersebut. Pada Pemilu 2024, daerah yang dikenal sebagai Luhak Nan Tuo ini memiliki 280.326 pemilih tetap, terdiri atas 138.285 pemilih laki-laki dan 142.041 pemilih perempuan. Artinya, perempuan justru menjadi kelompok pemilih terbesar dengan selisih hampir empat ribu suara dibanding laki-laki. Pemilih tersebut tersebar di 14 kecamatan, 75 nagari, dan 845 tempat pemungutan suara (TPS). Data ini menyampaikan satu pesan sederhana: perempuan bukan kelompok minoritas dalam demokrasi lokal. Mereka adalah kekuatan elektoral yang menentukan arah kebijakan daerah.
Representasi yang Mengubah Cara Orang Memilih
Dalam ilmu politik terdapat konsep descriptive representation, yaitu kondisi ketika wakil rakyat mencerminkan karakteristik masyarakat yang diwakilinya. Kehadiran perempuan dalam politik menciptakan efek psikologis yang penting. Ketika perempuan melihat sosok yang memiliki pengalaman hidup serupa menjadi anggota DPRD, kepala daerah, atau pemimpin publik lainnya, politik terasa lebih dekat dan lebih layak dipercaya. Riset lintas negara menunjukkan bahwa meningkatnya jumlah perempuan dalam lembaga legislatif sering berkorelasi dengan meningkatnya perhatian terhadap isu pendidikan, kesehatan, kesejahteraan keluarga, perlindungan anak, hingga layanan publik. Isu-isu tersebut merupakan persoalan yang bersentuhan langsung dengan kehidupan sehari-hari masyarakat sehingga mampu meningkatkan keterlibatan warga dalam proses demokrasi.
Bagi Tanah Datar, fakta bahwa jumlah pemilih perempuan mencapai lebih dari 142 ribu orang seharusnya menjadi alarm bagi partai politik. Basis pemilih sebesar itu membutuhkan representasi yang bukan hanya hadir di daftar calon, tetapi juga benar-benar memiliki ruang untuk mempengaruhi kebijakan.
Kuota Belum CukupIndonesia telah menerapkan kebijakan afirmatif berupa kuota minimal 30 persen perempuan dalam pencalonan legislatif. Namun, dalam praktiknya, keterwakilan perempuan masih sering berhenti pada pemenuhan syarat administratif. Padahal, kualitas representasi jauh lebih menentukan dibanding sekadar jumlah kursi. Perempuan yang memperoleh kesempatan politik secara substansial cenderung membawa perspektif baru dalam proses legislasi, pengawasan anggaran, maupun pelayanan publik. Di banyak negara, keberhasilan perempuan menduduki posisi strategis juga terbukti meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi politik. Kepercayaan inilah yang menjadi salah satu faktor penting yang mendorong warga menggunakan hak pilihnya.
Pelajaran dari Dunia
Laporan UN Women dan Inter-Parliamentary Union (IPU) menunjukkan bahwa negara-negara dengan tingkat keterwakilan perempuan yang lebih tinggi umumnya memiliki kebijakan sosial yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Sementara itu, penelitian mengenai perilaku politik menemukan bahwa perempuan pemimpin sering kali mampu memperluas partisipasi warga karena dianggap lebih dekat dengan kebutuhan komunitas, terutama dalam isu pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial.
Pelajaran internasional ini relevan bagi Indonesia. Keterwakilan perempuan bukan sekadar memenuhi indikator demokrasi global, melainkan strategi untuk memperkuat hubungan antara pemerintah dan masyarakat.
Editor : Investigasi Mabes