Investigasimabes.com |Agam -- Pasca Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono turun tangan secara langsung dalam menangkap 11 unit mobil dengan tangki yang modifikasi untuk mengangkut BBM bersubsidi di SPBU Tanjung Lolo, Kecamatan Tanjung Gadang, Kabupaten Sijunjung pada hari Rabu tanggal 22 Februari 2023 kemarin, Polsek Tanjung Mutiara bereaksi cepat. Dengan melaksanakan koordinasi dengan pihak SPBU PT Hargensen No. 14.264.581, agar wilayah hukum Polsek Tanjung Mutiara bebas dari penyelewengan BBM bersubsidi (3/3/23)Tak hanya Koordinasi dengan pengurus SPBU saja, Polsek Tanjung Mutiara juga memasang Spanduk dengan ukuran besar yang berisi himbauan untuk stop penyalahgunaan BBM bersubsidi, Penyalah gunaan pengangkutan, penyimpanan dan penjualan BBM.
Kapolsek Tanjung Mutiara Iptu Nofriandy SH menyampaikan" kita sengaja segera lakukan koordinasi dengan pengurus SPBU milik PT Hargensen ini, agar penyalahgunaan BBM bersubsidi tidak terjadi pula diwilayah hukum Polsek Tanjung Mutiara.
Lebih lanjut Iptu Nofriandy juga menyampaikan " jika ada terjadi penyalahgunaan pengangkutan, penyimpanan dan atau penjualan BBM, bahan bakar gas yang bersubsidi dari pemerintah dapat dipidana paling lama 6 tahun penjara. dan denda paling tinggi 60 Milyar rupiah, sebagaimana diatur dalam undang-undang RI Nomor 22 tahun 2021 pasal 55 30 53 tentang Minyak Bumi dan Gas. Dan telah diubah dengan pasal 55 undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.
"Mudah Mudahan dengan kegiatan yang kami lakukan ini, masyarakat yang ada diwilayah hukum Polsek Tanjung Mutiara bisa merasa puas dan tenang" Ulas Iptu Nofriandy sebagai penutup.(Berry)
Editor : Investigasi Mabes