InvestigasiMabes.com | Banyuwangi - Dugaan adanya pemalsuan dokumen / Kong kali Kong CV dan dinas dalam proses seleksi pengerjaan proyek APBD tahun anggaran 2023 semakin terang.Dengan adanya salah satu pejabat PPBJ, PU pengairan yang di mintai konfirmasi oleh tim investigasi tiba tiba blokir nomor WhatsApp.
Dengan adanya dugaan CV yang tidak memenuhi persyaratan ketersediaan tenaga kerja data terlampir di surat edaran
Nomor : BK0401-Lk/6** Jakarta, 09 Mei 2022.prihal : Permohonan Penghapusan/Pencabutan/Penggantian Tenaga Kerja Konstruksi
Menindaklanjuti surat LPJK Nomor BK.0401Lk/6** dan Nomor BK.0401Lk/6** maka dalam rangka pemenuhan persyaratan perizinan berusaha untuk persyaratan ketersediaan tenaga kerja kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:
1. Permohonan Penghapusan/Pencabutan/Penggantian*) Tenaga Kerja Konstruksi bagi badan usaha dengan SBU KBLI 2017 disampaikan kepada LPJK menggunakan. format sebagaimana terlampir2. Permohonan Penghapusan/Pencabutan/Penggantian*) Tenaga Kerja Konstruksi bagi badan usaha dengan SBU KBLI 2020 disampaikan kepada OSS (Kementerian BKPM), dan Portal Perizinan (Pusdatin PUPR) serta ditembuskan kepada LPJK dan LSBU, dapat menggunakan format sebagaimana terlampir dan disertakan pembaharuan Surat Tanggung Jawab Mutlak.
3. Dalam hal telah tersedia menu penyampaian perubahan data SBU KBLI 2020 pada aplikasi OSS, maka Permohonan Penghapusan/Pencabutan/Penggantian*) Tenaga Kerja Konstruksi sebagaimana dimaksud pada angka 2 mengikuti mekanisme di OSS dan Portal Perizinan PUPR.Temuan data ada beberapa CV yang terdaftar atau belom melakukan pergantian tenaga kerja kuntruksi / belom melakukan validasi perubahan tetapi masih melaksanakan proyek APBD tahun anggaran 2023.
Tertuang dengan jelas di Surat edaran nomer 05/SE/M/2022 tentang perubahan atas surat Mentri pekerjaan umum dan perumahan rakyat nomer 03/SE/ M/2022 tentang pedoman perpanjangan masa berlaku sertifikat keahlian kerja dan sertifikat keterampilan kerja bidang jasa kuntruksi serta proses sertifikat kompetensi kerja.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi mengatur bahwa setiap tenaga kerja konstruksi yang bekerja di bidang jasa konstruksi wajib memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi.(Yanto/ dkk)
Editor : Investigasi Mabes