AMP (aspalt mixing plant) Yang Baru di Bangun Tidak Memiliki Ijin Amdal, Surat Teguran Pemerintah Tidak di Gublis

Foto Investigasi Mabes
AMP (aspalt mixing plant) Yang Baru di Bangun Tidak Memiliki Ijin Amdal, Surat Teguran Pemerintah Tidak di Gublis
AMP (aspalt mixing plant) Yang Baru di Bangun Tidak Memiliki Ijin Amdal, Surat Teguran Pemerintah Tidak di Gublis

Investigasimabes.com l Mandailing Natal -- AMP (aspalt mixing plant) yang baru di bangun  oleh pihak perusahaan  PT.BINA MITRAINDO SEJAHTERA ,(BMS) di desa Simpang Durian / Pulo Padang Kec.Lingga Bayu Kabupaten Mandailing Natal di pertanyakan mengenai ijin amdal. Sampai saat ini ijin mereka belum terbit di dinas penanaman modal dan pelayanan satu pintu Kabupaten Mandailing Natal.Pada rabu 16/05/2023 Syaipuddin S.Sos selaku Camat Lingga Bayu telah memberikan surat pemberhentian aktifitas perusahaan tersebut untuk se mentara sebelum izinnya ada,  Namun pihak perusahaan  tidak mengindahkan surat yang dilayangkan camat tersebut. Dan tetap ngotot beraktifitas.

Saat awak media mencoba lakukan konfirmasi kepada pihak perusahaan tidak mendapatkan perwakilan dari mereka yang dapat memberikan jawaban yang pasti mengenai kegiatan yang masih tetap berlangsung walaupun telah mendapatkan surat pemberhentian kegiatan sementara sampai ijin amdalnya diterbitkan oleh pemerintah.Seorang tokoh masyarakat yang tidak ingin namanya di publikasikan juga menyampaikan " Perusahaan ini terbilang nekat, mereka sangat berani sekali melakukan kegiatan walaupun sudah dilarang, kami menduga ada orang kuat yang terkesan kebal hukum dibelakang mereka" ujarnya.

Ia menambahkan semoga Bupati secepatnya mengetahui persoalan ini, dan M.Ja'far Sukhairi Nasution selaku Bupati menindak perusahaan nakal ini. Jangan sampai ada gejolak ditengah masyarakat akibat ulah perusahaan yang tidak memiliki etika serta seenaknya dalam melakukan kegiatan untuk meraup keuntungan sendiri tanpa ada koordinasi dan mengikuti aturan yang ada.(Red)

Editor : Investigasi Mabes
Tag:
Bagikan


Berita Terkait
Terkini