Investigasimabes.com | Lampung Selatan - Aturan debt collector di Indonesia diatur ketat oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) (POJK Nomor 22 Tahun 2023) untuk memastikan penagihan dilakukan secara manusiawi dan legal. Debt collector wajib membawa identitas resmi, surat tugas, dan sertifikat profesi, serta dilarang menggunakan kekerasan, intimidasi, atau menagih ke pihak selain debitur.
Berikut salah satu poin utama aturan debt collector:
-Dilarang menggunakan kekerasan fisik maupun verbal, ancaman, mempermalukan konsumen di depan umum, atau menyebarkan data pribadi.Seorang oknum kolektor leasing diduga membentak anak di bawah umur saat melakukan penagihan tunggakan kendaraan di Desa Sukaraja, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan, Senin (11/5/2026). Peristiwa tersebut membuat anak debitur mengalami ketakutan hingga trauma.
Kolektor yang disebut menggunakan nama profil WhatsApp “Azi Summitomo” itu datang ke rumah debitur (jsm) yang berada di desa Sukaraja kecamatan palas untuk menagih tunggakan sepeda motor,Menurut keterangan kolektor, angsuran motor tersebut telah menunggak selama tiga bulan.
Namun pihak debitur membantah dan menyebut pembayaran baru berjalan memasuki bulan ketiga,Saat mendatangi rumah debitur, kolektor tersebut diduga justru meluapkan emosi kepada anak JSM yang masih berusia 10 tahun dan berinisial EO. Bocah itu mengaku ketakutan setelah dibentak saat berada seorang diri di rumah.
Editor : Investigasi MabesSumber : Tim