Proyek Terbengkalai tanpa Plang Nama Kegiatan

Proyek Terbengkalai tanpa Plang Nama Kegiatan
Proyek Terbengkalai tanpa Plang Nama Kegiatan

Investigasimabes.com l pekanbaru --  Adanya beberapa kegiatan pembangunan drainase terbengkalai tanpa plang nama proyek terdapat di beberapa titik di kota Pekanbaru.Kegiatan yang tanpa memasang Plang nama proyek/kegiatan itu terdapat di jalan Merpati Sakti Panam dan di jalan Gulama/jalan Beledang Tangkerang Barat.

Ketua RT 3 RW 9 Kelurahan Tangerang Barat yang bernama pak Abas (Basri Tanjung) ketika dikonfirmasi media ini dikediamannya terkait proyek yang ada di jalan beledang yang terbengkalai dan tidak ada plang nama kegiatannya, menurut Abas, saya juga tidak tahu dari mana asal proyeknya, ya memang ada yang nelpon saya sebelum masuk puasa kemaren, tapi dia tidak ada datang ke tempat saya sehingga saya tidak tahu itu kegiatan dari mana coba bapak tanya sama pak RW saja, karena kemaren itu dia yang jumpa dulu dengan pak RW, kemudian pak RW menelpon saya bahwa ada orang yang mau kerja ditempat kita, nanti saya berikan nomor telepon bapak sama orang itu (kontraktor) kata pak Abas menirukan ucapan pak RW.Sementara Ega Warli selaku Ketua RW 9 ketika dijumpai dirumahnya terkait adanya kegiatan drainase di jalan beledang yang tidak ada plang nama dan juga terbengkalai mengatakan bahwa kemaren waktu saya sedang di jalan Arifin Ahmad ada orang yang nelpon saya bahwa di daerah saya ada dapat kegiatan dan saya datang dari jalan Arifin menuju ke jalan Beledang itu, sesampainya di sana berjumpa dengan seseorang.

Kemudian saya telpon pak RT dan saya berikan nomor kontak Pak RT kepada orang itu karena dekat wilayah dia pekerjaan itu, dan saya pergi Untuk kembali ke Arifin Ahmad kata Ega Warli mengakhiri pembicaraan.Kepala Inspektorat Provinsi Riau Sigit Juli Hendrawan ketika media ini meminta komentar atau tanggapan terkait proyek yang tidak ada plang nama kegiatannya melalui pesan WhatsApp mengatakan bahwa ya Suruh saja usernya untuk memasangnya.

Sementara anggota DPRD Riau dari partai Hanura Kasir, ST ketika dimintai tanggapan melalui pesan WhatsApp terkait proyek yang tidak ada plang nama kegiatannya hingga berita ini dimuat belum ada jawaban.Komisioner Komisi Informasi Provinsi Riau, Bidang Advokasi Sosialisasi dan Edukasi Asril Darma ketika dimintai tanggapan oleh media ini terkait kegiatan atau proyek pemerintah yang tidak memasang plang nama proyek, mengatakan bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Standar Layanan Informasi Publik diatur dalam Pasal 15 Ayat 9 yaitu Informasi pengadaan barang dan jasa Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf i paling sedikit terdiri atas:

tahap perencanaan, meliputi dokumen Rencana Umum Pengadaan (RUP), tahap pemilihan, meliputi :Kerangka Acuan Kerja (KAK), Harga Perkiraan Sendiri (HPS) serta Riwayat HPS, Spesifikasi Teknis, Rancangan Kontrak, Dokumen Persyaratan Penyedia atau

Lembar Data Kualifikasi, Dokumen Persyaratan Proses Pemilihan atau Lembar Data Pemilihan, Daftar Kuantitas dan Harga, Jadwal pelaksanaan dan data lokasipekerjaan, Gambar Rancangan Pekerjaan, Dokumen Studi Kelayakan dan Dokumen Lingkungan Hidup, termasuk Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, Dokumen Penawaran Administratif, Surat Penawaran Penyedia, Sertifikat atau Lisensi yang masih berlaku dari Direktorat

Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Berita Acara Pemberian Penjelasan, Berita Acara Pengumuman Negosiasi, Berita Acara Sanggah dan Sanggah.Banding, Berita Acara Penetapan atau Pengumuman Penyedia, Laporan Hasil Pemilihan Penyedia, Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ), Surat Perjanjian Kemitraan, Surat Perjanjian Swakelola, Surat Penugasan atau Surat Pembentukan Tim Swakelola, Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding. Ditambahkan Asril Darma, untuk tahap pelaksanaan, meliputi :

Dokumen Kontrak yang telah ditandatangani beserta Perubahan Kontrak yang tidak mengandung informasi yang dikecualikan, Ringkasan Kontrak yang sekurang kurangnya mencantumkan informasi mengenai para pihak yang bertandatangan, nama direktur dan pemilik usaha, alamat penyedia, nomor pokok wajib pajak, nilai kontrak, rincian pekerjaan, spesifikasi pekerjaan, lokasi pekerjaan, waktu pekerjaan, sumber dana, jenis kontrak, serta ringkasan perubahan kontrak. Untuk mengetahui siapa yang bertanggung jawab atas Kegiatan yang Terbengkalai dan tanpa Plang Nama Proyek/Kegiatan tersebut media ini coba untuk mencari informasi ke Dinas PUPRPKPP Provinsi Riau.Kabid Perumahan dan Kawasan Permukiman Khairul Rizal belum dapat dikonfirmasi karena tidak berada di tempat yang menurut staffnya sedang mengikuti Diklat, sementara PPTK yang bernama Pak Ahmat juga belum berhasil ditemui atau dikonfirmasi hingga berita ini diturunkan. (Red).

Editor : Investigasi Mabes
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini