investigasimabes.com Ι Jakarta- Sejumlah Pengurus Besar Perlumpulan Advokat Sumatera Utara (PB.PASU) yang ditunjuk sebagai kuasa/penasehat hukum klien atas nama Indri Yulistiani Purba Alias IYP 22 Tahun Korban dugaan tindak pidana pelanggaran terhadap Pasal 170 KUHP jo 310, 311, 263, 285 dan 378 KUHP yang diduga telah dilakukan oleh Bripda Reinhart Jericho Hamonangan Sihombing Alias RJHS dan keluarganya sebagai Pelaku diantaranya Eka Putra Zakran, SH MH, Betty FW Meliala, SH dan Irfan Batubara, SH mendampingi korban dalam membuat Laporan Polisi di SPKT Bareskrim Mabes Polri Jl. Trunojoyo No. 3 Kebayoran baru, Jakarta Selatan pada Kamis, 25/05/2023. Lp tersebut bernomor: *** diterima oleh Ibu Bela, staf IT SPKT Bareskrim Mabes Polri.Eka Putra Zakran, SH MH atau akrab disapa Epza, Ketua Tim Hukum Klien Ic. Indri alias IYP yang juga merupakan Ketua Umum PASU didampingi Muhammad Irfan Batubara menyatakan, bahwa LP terkait dugaan tindak pidana pemalsukan dokumen dan/atau pemalsuan tanda tangan yang berakibat pada kerugian sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP tersebut setelah melewati konseling dan perdebatan panjang akhirnya diterima dan ditandatangani oleh SSTL/196/V/2023/BARESKRIM,Kepala SPKT Bareskrim Mabes Polri.
Buat kita diterimanya Lp kita terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Bripda RJHS 22 tahun Anggota Polri yang bertugas di Baharkam Mabes Polri merupakan langkah positif dalam konteks penegakan supremasi hukum dan keadilan (law inforcement), artinya walaupun melalui perdebatan yang panjang akan tetapi ternyata masih ada secercah harapan akan adanya keadilan untuk masyarakat, mengingat pelaku adalah anggota Polri, sementara korban masayarakat kecil biasa, sebut Epza.
Sebagai informasi tambahan, bahwa kita dari tim hukum pada Rabu 24/05/2023 telah membuat pengaduan masayarakat (dumas) ke Sekretariat Negara RI, Kapolri, Kompolnas RI, Baharkam Polri, As SDM Polri, Komnas HAM RI, Komnas Perempuan RI guna mengawal agar perkara ini dapat diproses secara serius, sesuai ketentuan hukum yang berlaku, karena hukum di negeri ini harus berdiri tegak lurus, sehingga kedudukan setiap orang adalah sama di mata hukum, tak ada pandang bulu, wajib aquality before the law, itu harapan kita, pungkas Epza. (*)
Editor : Investigasi Mabes