Investigasimabes.com |Pekanbaru -- Rehab Gedung Kantor Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) III masih mengabaikan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini disampaikan Efialdi selaku Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat Jaringan Informasi Himpunan Rakyat (LPKSM JIHAT) Kota Pekanbaru kepada Media Investasi Mabes.com.
Dikatakan Efialdi, walaupun di kantor BWSS III itu berstriker " Balai Wilayah Sungai Sumatera III Siap Melaksanakan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) " namun kenyataan dilapangan berbeda dengan ungkapan itu, ketika ada orang yang sedang mengganti atap gedung tersebut saya lihat tidak ada Plang Nama Proyek/Kegiatannya, itu kan aneh. Didepan mukanya ditempel tulisan WBK tapi ketransparannya tidak terlihat ungkap Efialdi.
Ditambahkan Efialdi, Kewajiban memasang plang papan nama tersebut tertuang dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 70 Tahun 2012. Selain itu ada juga Permen PUPR No.12 Tahun 2014 tentang pembangunan drainase kota, Infrastruktur, Jalan dan proyek irigasi.
Regulasi ini mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai dari uang negara wajib memasang papan nama proyek, pentingnya informasi Papan nama tersebut, di antaranya memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pengerjaan proyek.
Komisioner Komisi Informasi Provinsi Riau, Bidang Advokasi Sosialisasi dan Edukasi Asril Darma ketika dimintai tanggapan oleh media ini terkait kegiatan atau proyek pemerintah yang tidak memasang Plang Nama proyek, mengatakan bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Standar Layanan Informasi Publik diatur dalam Pasal 15 Ayat 9 yaitu Informasi pengadaan barang dan jasa Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf i paling sedikit terdiri atas: tahap perencanaan, meliputi dokumen Rencana Umum Pengadaan (RUP), tahap pemilihan, meliputi : Kerangka Acuan Kerja (KAK), Harga Perkiraan Sendiri (HPS) serta Riwayat HPS, Spesifikasi Teknis, Rancangan Kontrak, Dokumen Persyaratan Penyedia atau Lembar Data Kualifikasi, Dokumen Persyaratan Proses Pemilihan atau Lembar Data Pemilihan, Daftar Kuantitas dan Harga, Jadwal pelaksanaan dan data lokasi pekerjaan, Gambar Rancangan Pekerjaan, Dokumen Studi Kelayakan dan Dokumen Lingkungan Hidup, termasuk Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, Dokumen Penawaran Administratif, Surat Penawaran Penyedia, Sertifikat atau Lisensi yang masih berlaku dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Berita Acara Pemberian Penjelasan, Berita Acara Pengumuman Negosiasi, Berita Acara Sanggah dan Sanggah Banding, Berita Acara Penetapan atau Pengumuman Penyedia, Laporan Hasil Pemilihan Penyedia, Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ), Surat Perjanjian Kemitraan, Surat Perjanjian Swakelola, Surat Penugasan atau Surat Pembentukan Tim Swakelola, Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding.
Ditambahkan Asril Darma, untuk tahap pelaksanaan, meliputi : Dokumen Kontrak yang telah ditandatangani beserta Perubahan Kontrak yang tidak mengandung informasi yang dikecualikan, Ringkasan Kontrak yang sekurang kurangnya mencantumkan informasi mengenai para pihak yang bertandatangan, nama direktur dan pemilik usaha, alamat penyedia, nomor pokok wajib pajak, nilai kontrak, rincian pekerjaan, spesifikasi pekerjaan, lokasi pekerjaan, waktu pekerjaan, sumber dana, jenis kontrak, serta ringkasan perubahan kontrak.
Sementara Media Investasi Mabes.com ketika mendatangi kantor BWSS III yang terletak di Jalan Pepaya Kota Pekanbaru untuk bertemu dengan Ir. Sahril, Sp.PSDA. Kepala Balai Wilayah Sungai Sumatera III untuk mendapatkan konfirmasi berhasil dijumpai karena bapak Sahril sedang keluar kota menurut salah seorang staffnya.Beberapa hari sesudah itu kembali Media Investigasi Mabes.com mendatangi kantor BWSS, dan bertemu dengan pak Aik yang menurut staff lainnya itu adalah pegawai Kasubag, dan beliau bilang pak kepala Balai sedang keluar kota, dan media ini menitipkan nomor kontak kepada Aik untuk disampaikan kepada Kepala Balai, namun hingga berita ini dilansir belum ada respon baik dari Kepala Balai maupun Aik Kasubag. (Ef)
Editor : Investigasi Mabes