Diam Dan Tutup Mata, Di Duga Tambang tipe C Masih Beroperasi Di Wilayah Hukum Kota Blitar

Diam Dan Tutup Mata, Di Duga Tambang tipe C Masih Beroperasi Di Wilayah Hukum Kota Blitar
Diam Dan Tutup Mata, Di Duga Tambang tipe C Masih Beroperasi Di Wilayah Hukum Kota Blitar

InvestigasiMabes.com | Blitar -Beroperasi dengan Alat Berat jenis exsafator (Bego) tambang galian Tipe C pasir dan batu ini masih beroperasi dengan Aman.Di duga tambang tipe C ini tanpa mengantongi ijin yang berlaku di Negara republik Indonesia.

Seakan tidak menghiraukan lingkungan dan dampak dari pertambangan pengusaha berinisial   (EK) mengeruk sebanyak mungkin.Menurut warga sekitar imbas dari kegiatan pertambangan ini jalan menjadi cepat rusak dan polusi udara yang terjadi di area jalan yang di lewati oleh truck pertambangan.

Banyak kasus tentang penertiban pertambangan di wilayah masingmasing kota dan sudah di atur menurut perundangan undang tentang tambang yakni Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.Dengan ini di harapkan agar dinas terkait dan APH untuk mengawasi menertibkan terkait Tambang yang di duga ilegal.(team Ft)

Editor : Investigasi Mabes
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini