InvestigasiMabes | Jepara - Beberapa waktu lalu tentang dugaan bahwa Hotel Wisma Apung Hiu Asri Karimunjawa tidak memiliki izin di darat maupun di laut yakni penangkaran Ikan Hiu, bertempat di resto Seria Jepara, Pengacara dari Hotel Wisma Apung Hiu Asri, pada tanggal 9 juni 2023 mengadakan konferensi pers untuk memberikan klarifikasi terkait berita tersebut. Namun dalam keterangannya persnya secara tidak langsung, pengacara tersebut membenarkan bahwa penangkaran ikan Hiu tersebut belum mengantongi izin berusaha berbasis resiko tinggi dan penangkaran ikan hiu yang belum berizin, akan tetapi pihak kuasa hukum dihadapan awak media mengatakan bahwa penangkaran ikan hiu tersebut baru dalam proses pengurusan izin.
Pada konferensi pers yang dihadiri oleh sejumlah wartawan dari beberapa media, pihak pengacara memberikan pernyataan yang menjelaskan posisi Hotel Wisma Apung Hiu Asri terkait penangkaran ikan hiu yang telah menjadi sorotan publik belakangan ini.
“Kami ingin dengan tegas menyatakan bahwa Hotel Wisma Apung Hiu Asri mempunyai ijin pendirian, seperti Company Profile, Akte Pendirian, NIB, SIUP, TDUP dan NPWP namun terkait penangkaran ikan Hiu masih dalam proses Jelasnya.
Meskipun pengacara tersebut tidak secara eksplisit mengungkapkan sampai tahapan mana pengurusan ijin penangkaran ikan Hiu itu. Namun hotel yang berdiri di atas perairan pesisir laut Karimunjawa ini sejak 2017 beroprasi menerima tamu wisatawan menginap.
Dia menekankan bahwa Hotel Wisma Apung Hiu Asri berkomitmen untuk memperbaiki keadaan dan mengikuti prosedur yang ditetapkan oleh otoritas terkait dalam waktu sesingkat-singkatnya.
Berita ini tentu saja menjadi perhatian publik, mengingat pentingnya izin dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku dalam menjalankan penangkaran ikan hiu. Pihak yang diharapkan dapat mengambil langkah-langkah yang tepat dalam menyelesaikan masalah ini secara adil dan transparan.
merujuk pada ancaman sanksi untuk melakukan usaha tanpa izin atau melakukan kegiatan bisnis ilegal, maka penting untuk diingat bahwa hukum dan sanksi dapat dilakukan pemerintah. Namun, dalam banyak yurisdiksi, melakukan usaha tanpa izin atau melanggar hukum bisnis dapat menghadirkan konsekuensi serius bagi pelanggar peraturan dan perundang - undangan.
Editor : Investigasi Mabes